- TUGAS POKOK DAN FUNGSI DITJEN SDPPI
tugas pokok dan fungsi ditjen SDPPI ( Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ) antara lain berfokus pada pengelolaan sumber daya yang menyangkut perangkat pos dan informatika yang dapat digunakan oleh pemerintah maupun masyarakat/publik.antara lain :
1. meningkatkan jenis dan pelayanan kualitas dan jasa
2. meningkatkan kualitas pengaturan dan sumber daya manusia
3. memberikan bimbingan teknis dan evaluasi
4. melakasanakan administrasi dan direktorat jenderal pos dan telekomunikasi
5. pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
- PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI(radio)
pengelolaan spektrum frekuensi merupakan perumusan kebijakan pengaturan program dalam hal ini sumber daya perangkat pos dan informatika.
1. Pelaksanaan penetapan,penatan,operasi sarana frekuensi radio
2. penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio
3. pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio
- DUKUNGAN DITJEN SDPPI TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI
dukungan Ditjen SDPPI antara lain kementerian kominfo sebagai bagian dari unsur pemerintah ( dengan leading sector adalah bank indonesia ) dalam pembahasan dengan DPR-RI telah berhasil mendorong DPR-RI pada tanggal 22 februari 2011 bagi pengesahan UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana yang mulai berlaku mulai tanggal 23 maret 2011
No comments:
Post a Comment