Monday, June 7, 2010

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

pajak berada di berbagai tempat,seperti restoran,parkir bahkan rokok sekalipun tetapi pajak yang ada seperti contoh diatas tidaklah terlalu besar mungkin hanya 5-10% dari hargaNya,kita tinggal di indonesia ini pun tetap membayar pajak dan semua negara di sunia ini pun semua menetapkan pajak mereka masing-masing