Wednesday, March 28, 2012

UU ITE No.11 tahun 2008 Pasal 29 BAB VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi."

Di pasal ini jelas dikatakan orang yang sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atatu dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,Namun pada kenyataanNya menurut saya pribadi dalam UU ITE ini khusunya pasal 29 ini belum berjalan dengan baik karena pelaku bisa saja menggunakan nama atau ID palsu untuk melakukan ancaman serta kekerasan yang sifatnya pribadi tanpa adanya pencegahan dari pihak manapun,maupun dari seseorang yang sedang merasa terancam.sehingga UU ITE khusunya pada psal 29 ini perlu adanya perbaikan kembali.

Thursday, March 15, 2012

Pendapat saya tentang Undang-Undang ITE

Menurut saya undang-undang ITE sudah cukup baik dan tinggal bagaimana masyarakat atau pengguna media informasi elektronik menerapkan peraturan-peraturan dalam undang-undang tersebut ketika sedang melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan media informasi elektronik khususnya.apalagi ketika kita sedang menggunakan sosial media semua orang bisa tahu apa yang sedang kita bicarakan dan ketika seseorang sedang memberikan informasi hendaknya memeperhatikan tulisan dan kata-kata yang dibuatnya sehingga tidak menyinggung pribadi orang lain atau mungkin instansi tertentu karena jika hal tersebut terjadi itu sudah bisa dikatakan pencemaran nama baik dan kriminalitas dan bisa mendapatkan sanksis hukum pidana ataupun denda sesuai undang-undang yang berlaku.