Menurut saya undang-undang ITE sudah cukup baik dan tinggal bagaimana masyarakat atau pengguna media informasi elektronik menerapkan peraturan-peraturan dalam undang-undang tersebut ketika sedang melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan media informasi elektronik khususnya.apalagi ketika kita sedang menggunakan sosial media semua orang bisa tahu apa yang sedang kita bicarakan dan ketika seseorang sedang memberikan informasi hendaknya memeperhatikan tulisan dan kata-kata yang dibuatnya sehingga tidak menyinggung pribadi orang lain atau mungkin instansi tertentu karena jika hal tersebut terjadi itu sudah bisa dikatakan pencemaran nama baik dan kriminalitas dan bisa mendapatkan sanksis hukum pidana ataupun denda sesuai undang-undang yang berlaku.
No comments:
Post a Comment