APJII ( Asosiasi Penyelenggara jasa internet indonesia )merupakan organisasi pemerintah yang bergerak dalam bidang informasi teknologi dan mempunyai tujuan antara lain :
1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana 4. informasi dan komunikasi global.
5. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
6. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.
Perkembangan internet saat ini
Perkembangan internet saat ini sangat baik sekali dan sangat membantu manusia dalam segala hal,contohnya dalam mencari pekerjaan seseorang dapat mengakses situs tertentu kemudian dapt mengirim lamaran melaui email,dan informasi-informasi dunia luar maupun berita juga dapat diakses melalui internet.bahkan seseorang juga dapat mendapatkan keuntungan atau jual beli melalui internet tentunya melalui content-content yang tersedia.
Penyediaan content yang sehat
Penyediaan content yang sehat menurut saya adalah content yang mangandung banyak informasi yang bermanfaat bagi orang banyak dan tidak mengandung sara maupun menyinggung atau menyudutkan organisasi/pihak terntentu pribadi dan golongan.serta tidak melakukan penipuan.
Hubungan masalah diatas dengan UU ITE
content yang tidak sehat seperti diatas dapat dikaitkan dengan UU ITE pasal 28 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
dengan terjadiNya pelanggaran dapat dikenakan sangsi hukum yang berlaku.
ID CEET
ID CEET merupakan koordinasi penanganan insiden keamanan di indonesia dalam hal ini kemanan internet indonesia.
ID NIC
ID NIC (indonesia network information centre) adalah program pemerintah melalui APJII yang mempunyai tujuan pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri dan berkelanjutan.
sumber :
http://www.idnic.net/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=54&lang=en
No comments:
Post a Comment