Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi."
Di pasal ini jelas dikatakan orang yang sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atatu dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,Namun pada kenyataanNya menurut saya pribadi dalam UU ITE ini khusunya pasal 29 ini belum berjalan dengan baik karena pelaku bisa saja menggunakan nama atau ID palsu untuk melakukan ancaman serta kekerasan yang sifatnya pribadi tanpa adanya pencegahan dari pihak manapun,maupun dari seseorang yang sedang merasa terancam.sehingga UU ITE khusunya pada psal 29 ini perlu adanya perbaikan kembali.